Beranda | Artikel
Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu Dan Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
Jumat, 9 Maret 2018

KEUTAMAAN SELALU MENJAGA WUDHU DAN SHALAT DUA RAKAAT SESUDAHNYA

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Bilal Radhiyallahu anhu ketika shalat Shubuh:

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

Wahai Bilal! Sampaikanlah kepadaku amal shalih yang kamu kerjakan dan paling diharapkan manfaatnya (di sisi Allȃh Azza wa Jalla ) dalam Islam, karena sesungguhnya tadi malam (dalam mimpi) aku mendengar suara sandalmu (langkah kakimu) di depanku di dalam Surga”. Maka Bilal Radhiyallahu anhu berkata, “Tidaklah aku mengamalkan satu amal shalih dalam Islam yang paling aku harapkan manfaatnya (di sisi Allȃh Azza wa Jalla ) lebih dari (amalan ini yaitu) tidaklah aku berwudhu dengan sempurna pada waktu malam atau siang, kecuali aku mengerjakan shalat dengan wudhu itu sesuai dengan apa yang ditetapkan Allâh bagiku untuk aku kerjakan”[1].

Hadits yang agung ini menjelaskan betapa besar keutamaan orang yang selalu menjaga wudhunya dengan selalu memperbaharuinya setiap kali batal dan keutamaan mengerjakan shalat sunnah setelahnya. Karena ini termasuk sebab yang bisa memudahkan orang tersebut untuk masuk surga dengan rahmat dan karunia Allȃh Azza wa Jalla. Imam al-Bukhâri mencantumkan hadits ini dalam Bab, “ Keutamaan Selalu Berwudhu Di Waktu Malam Dan Siang, Serta Keutamaan Shalat (Sunnah) Setelah Berwudhu Di Waktu Malam Dan Siang ”[2]

Dalam riwayat lain dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu bahwa Bilal Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasȗlullȃh! Tidaklah aku melakukan perbuatan dosa kecuali aku melaksanakan shalat dua rakaat (untuk bertaubat kepada Allȃh Azza wa Jalla ) dan tidaklah aku ditimpa hadats (sesuatu yang membatalkan wudhu) kecuali aku segera berwudhu pada waktu itu”. Maka Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena amal shalih inilah (kamu mendapatkan balasan tinggi tersebut)”[3].

Beberapa mutiara faidah yang dapat kita petik dari hadits ini:

  • Mimpi para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari Allȃh Azza wa Jalla dan pasti kebenarannya.[4]
  • Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat keutamaan shalat setelah berwudhu dan ini adalah shalat sunnah (tidak wajib). Shalat ini boleh dikerjakan di waktu-waktu larangan; ketika matahari terbit, ketika tegak lurus (di tengah-tengah langit) dan ketika terbenam, juga setelah shalat Shubuh dan Ashar, karena shalat ini adalah shalat yang ada sebabnya, inilah pendapat kami”[5].
  • Anjuran untuk mengerjakan shalat sunnah setelah berwudhu, supaya wudhu tersebut tidak luput dari tujuannya.[6]
  • Anjuran untuk selalu dalam keadaan suci dan menjaga wudhu, karena orang yang selalu menjaga wudhunya maka dia akan melewati malam dalam keadaan suci, dan barangsiapa yang melewati malam dalam keadaan suci maka dia selalu di atas kebaikan.[7]
  • Hadits ini juga menunjukkan keutamaan amal shalih yang dikerjakan secara tersembunyi dan itu lebih utama daripada amal shalih yang dikerjakan secara terang-terangan[8].
  • Sebagaimana hadits ini menunjukkan tingginya kedudukan dan agungnya keutamaan Sahabat yang mulia, Bilâl bin Rabah Radhiyallahu anhu, demikian juga judul bab yang dicantumkan oleh Imam al-Bukhari[9].
  • Peristiwa yang disampaikan oleh Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini adalah yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat dalam mimpi, sebagaimana penjelasan Imam at-Tirmidzi.[10]
  • Perbuatan yang dikerjakan oleh Sahabat Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak diingkari oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk Sunnah yang disyariatkan dalam Islam, karena Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendiamkan dan membenarkan perbuatan yang salah[11].

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR. Al-Bukhâri (1/386) dan Muslim (no. 2458).

[2] Kitab Shahih al-Bukhâri (1/385).

[3] HR. At-Tirmidzi (5/620), Ahmad (5/360), Ibnu Khuzaimah (2/213) dan al-Hakim (1/457), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Syaikh al-Albani.

[4] Lihat kitab Majmȗ’ul Fatȃwa (17/532) dan Raudhatul muhibbȋn (hlmn 352).

[5] Kitab Syarhu Shahih Muslim (16/13).

[6] Lihat kitab Riyȃdhus Shȃlihȋn (2/312).

1 Lihat kitab Riyȃdhus Shȃlihȋn (2/312).

[8] Ibid.

[9] Kitab Shahih al-Bukhâri (3/1371).

[10] Lihat kitab Sunan at-Tirmidzi (5/620).

[11] Lihat kitab Taudhȋhul afkȃr (1/274).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8580-keutamaan-selalu-menjaga-wudhu-dan-shalat-dua-rakaat-sesudahnya.html